Aug 29, 2013

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 226 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA













KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 226 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
:
a.     
bahwa Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, merekomendasikan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;


b.
bahwa berkenaan dengan itu perlu menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka, disesuaikan dengan tujuan Gerakan Pramuka serta selera anak-anak dan kaum muda Indonesia;


c.

bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat
:
1.              
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


2.              
Keputusan Munas Gerakan Pramuka Nomor 04/MUNAS/2003.


3.              
Keputusan Munas Gerakan Pramuka Nomor 11/MUNAS/2003.


4.              
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka


5.              
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.


6.              
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.


7.              
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 187 Tahun 2006, tentang Seragam Khusus Upacara Bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Menetapkan



Pertama
:
Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981 dan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 187 Tahun 2006.
Kedua
:
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka sebagaimana tersebut pada Lampiran I dan Lampiran II keputusan ini.
Ketiga
:
Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,

Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

 LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 226 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.   Umum
a.   Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal dan sebagai wadah pembinaan pengembangan kaum muda melalui kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. Sebagai organisasi pendidikan, maka di samping segala sesuatu diusahakan bernilai pendidikan, Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas, yang membedakan dengan organisasi lain, yaitu antara lain digunakannya pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka berikut tanda pengenalnya.
b.   Semua anggota Gerakan Pramuka mengenakan pakaian seragam, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaiannya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Bentuk, corak dan tata cara pemakaian tersebut disesuaikan dengan jenis kelamin, perkembangan jasmani dan rohani, kegiatan yang dilakukan dalam kepramukaan, serta disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat.
2.   Maksud dan Tujuan
Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir dan satuan Gerakan Pramuka, untuk mengatur pemakaian pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka agar dapat menunjang usaha pencapaian tujuan Gerakan Pramuka, serta memberi petunjuk kepada para anggota Gerakan Pramuka putri dan putra dalam pemakaian seragam secara benar, tertib dan rapih.
3.   Dasar
a.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.   Keputusan Munas Gerakan Pramuka Nomor 04/MUNAS/2003, Catatan dan Saran atas Laporan Pertanggung-jawaban Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 1998 – 2003.
c.   Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11/MUNAS/2003 tentang Rekomendasi Munas Gerakan Pramuka Tahun 2003.
d.   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 088 Tahun 1981 tanggal 18 Juni 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.
e.   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tanggal 31 Mei 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
f.    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 187 Tahun 2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Seragam Khusus Upacara Bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
4.   Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a.   Pendahuluan
b.   Fungsi, Tujuan, dan Sasaran
c.   Kelengkapan dan jenis pakaian seragam
d.   Pakaian Seragam Pramuka Putri
e.   Pakaian Seragam Pramuka Putra
f.    Tata cara pemakaian pakaian seragam
g.   Penutup.
5.   Pengertian
a.   Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka selanjutnya disebut Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, corak, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.   Warna Pakaian Seragam Pramuka adalah warna coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan (1945-1949) antara lain warna coklat, hijau, dan wulung. Dari ketiga warna tersebut dipilih warna yang dapat diserasikan dengan warna bendera kebangsaan Merah Putih, yang dipakai untuk setangan leher dan pita leher pramuka.
c.   Pakaian Seragam Harian, adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian. Pakaian seragam harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.
d.   Pakaian Seragam Kegiatan adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan tertentu dalam perkemahan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan.
e.   Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan oleh sebagian anggota Gerakan Pramuka secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu, misalnya: agama.
f.    Pakaian Seragam Khusus Upacara adalah pakaian yang dikenakan oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diperuntukan bagi para Andalan dan Mabi pada tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang pemakaiannya secara khusus untuk upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, menghadiri upacara di mana TNI menggunakan seragam PDU 4 dan acara resmi kepanduan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
g.   Pakaian Seragam Tambahan adalah pakaian yang diperlukan pada waktu-waktu tertentu, ketika menghadiri/mengikuti acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka, pemerintah atau organisasi lain termasuk apabila mengikuti kegiatan di luar negeri.

BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN SASARAN

1.   Fungsi
Pakaian seragam dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai sarana atau salah satu alat pendidikan bagi anggota-anggotanya, untuk meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Setiap anggota Gerakan Pramuka, yang mengenakan pakaian seragam dan atau atribut Gerakan Pramuka bertanggung jawab untuk berakhlak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka untuk menjunjung tinggi harkat, martabat, dan jiwa korsa sebagai anggota Gerakan Pramuka.
2.   Tujuan
Pakaian seragam dalam Gerakan Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya memiliki jiwa korsa, berdisiplin, patriotis serta rasa kebanggaan.
3.   Sasaran
a.   Menumbuhkembangkan jiwa persatuan dan kesatuan serta jiwa pramuka.
b.   Meningkatkan sikap disiplin dan rasa tanggung jawab.
c.   Menanamkan cara hidup sederhana, tertib, indah, bersih, dan sopan.
d.   Memupuk rasa kebanggaan.


0 Tulis Komentar:

Post a Comment