Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional yang tak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin melakukan pengawasan peredaran obat tradisional, termasuk kemungkinan dicampurnya Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO).
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai bulan Agustus 2012, ditemukan ada sebanyak 29 OT-BKO. Sebanyak 20 di antaranya merupakan produk OT tak terdaftar (ilegal) dan merupakan produk OT yang tidak sesuai dengan persetujuan pendaftaran.
Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi terkandung dalam obat tradisional tersebut menunjukkan tren yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada kurun waktu 2001-2007, temuan OT-BKO menunjukkan tren ke arah obat rematik dan penghilang rasa sakit, misalnya obat tradisional yang mengandung bahan obat Fenilbutason, Metampiron, Parasetamol, dan Asam Mefenamat.
Sedangkan pada periode 2008 - pertengahan 2012, temuan OT-BKO menunjukkan perubahan tren ke arah obat pelangsing dan obat penambah stamina atau aprodisiaka. Obat tradisioal tersebut mengandung bahan obat seperti Sibutramin, Sildenafil, dan Tadalafil.
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT-BKO tersebut, Badan POM melakukan penarikan dan pemusnahan. Untuk obat tradisional yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO, maka nomor registrasinya akan dicabut serta dilakukan penarikan produk dan pemusnahan.
Badan POM selanjutnya menghimbau kepada siapapun untuk tidak melakukan produksi dan atau mengedarkan OT-BKO karena hal itu merupakan pelanggaran hukum. Karena temuan ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Selama 2 tahun terakhir, sebanyak 48 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan tertinggi hukuman kurungan 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sudider 2 bulan dan denda berkisar antara Rp250.000 - Rp50.000.000.
Apabila masyarakat menemukan adanya produksi dan peredaran obat tradisional secara ilegal kepada, bisa melaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id. Bisa juga melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Badan POM menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi OT-BKO ini karena dapat membahayakan kesehatan. Adapun obat tradisional dengan bahan kimia obat tersebut antara lain:
0 Tulis Komentar:
Post a Comment